"Sehingga saya menjadi korban dari anak buah yang bekerja tidak sesuai perintah atasan, saya diminta tanda tangan validasi oleh Helmy Fitriawan pada lembar terpisah dengan alasan nilai kelulusan sudah sesai arahan saya sebagai rektor,"
"Jadi perbuatan saudara Helmy Fitriawan bukan tanggung jawab saya dan dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dasar itulah saya keberatan dituntut pasal berlapis," akunya.
Di sisi lain, Karomani mengakui dirinya menerima infak. Namun Karomani mengkalim uang itu adalah uang pribadi mereka sehingga tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
"Saya akui apa yang saya lakukan adalah saya menerima infak dari pihak-pihak sukarelawan tanpa melaporkan ke KPK, saya merasa itu adalah kekeliruan saya maka dari itu saya mohon maaf kepada berbagai pihak," tukasnya. (*)