RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kepemilikan senjata yang digunakan pelaku penembakan kantor MUI, Selasa 3 Mei 2023.
Mereka adalah D, N, dan H, yang diamankan beberapa waktu setelah Mustopa melakukan penembakan di kantor MUI.
Tersangka D adalah seorang PNS dan N guru honorer. Mereka memiliki peran sebagai perantara.
Sementara tersangka H adalah seorang wiraswasta yang menjadi penjual senjata.
BACA JUGA: Fakta Penembakan di Kantor MUI, Penyebab Pelaku Tewas Sampai Soal Aliran Dana Rp 800 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, ketiga orang ini sudah ditetapkan tersangka dan diamankan oleh penyidik.
Kombes Trunoyudo menuturkan, proses pembelian senjata itu bermula ketika Mustopa mendatangi D pada 1 Februari 2023.
Ia meminta agar D mencari senjata jenis Air Gun. Lalu D menghubungi D pada keesokan harinya.
Dari sini, N berhubungan dengan H dengan menyampaikan bahwa harga senjata Air Gun Glock seharga Rp 4 juta.
BACA JUGA: Jenazah Pelaku Penembakan Kantor MUI Masih di Jakarta
N lantas mengatakan kepada D bahwa senjata Air Gun Bloxk seharga Rp 5 juta dan diberitahukan kepada Mustopa.
Pada 3 Februari 2023, Mustopa yang menjadi pelaku penembakan di kantor MUI menemui D saj memberikan uang Rp 2 juta. Sisanya dibayar melalui transfer.
Transaksi pembelian senjata Air Gun Bloxk seharga Rp 4.750.000 dilakukan pada 7 Februari.
Selain pembelian senjata Air Gun Block, N juga menemui H untuk mendapatkan kartu keanggotaan dengan biaya Rp 3,8 juta, lengkap dengan gas dan gotri besi.
BACA JUGA: Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pernah Dipenjara Lima Bulan Karena Kasus Perusakan di DPRD Lampung