Jenazah Pelaku Penembakan di Kantor MUI Tiba di Rumah Duka, Keluarga Cerita Soal Ini

Rabu 10-05-2023,15:35 WIB
Reporter : Fahrurrozi
Editor : Alam Islam

BACA JUGA: Fakta dan Latar Belakang Pelaku Penembakan di Kantor MUI

Ketiga tersangka berinisial D, N, dan H, yang diamankan beberapa waktu usai Mustopa melakukan aksi penembakan di kantor MUI. 

Tersangka D diketahui sebagai seorang PNS dan N adalah guru honorer. Keduanya memiliki peran sebagai perantara pembelian senjata.

Sedangkan tersangka H bekerja sebagai wiraswasta yang bertindak sebagai penjual senjata. 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh penyidik. 

BACA JUGA: Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pernah Dipenjara Lima Bulan Karena Kasus Perusakan di DPRD Lampung

Kombes Trunoyudo mengatakan, proses pembelian senjata itu diawali ketika Mustopa mendatangi tersangka D pada 1 Februari 2023 lalu. 

Saat itu Mustopa meminta agar D mencarikan senjata jenis Air Gun. Esok harinya, D menghubungi N.

Dari sini, N melakukan kontak dengan H dan menyampaikan bahwa harga senjata Air Gun Glock sebesar Rp 4 juta. 

N kemudian mengatakan kepada D bahwa senjata Air Gun Bloxk tersebut dijual seharga Rp 5 juta dan diberitahukan kepada Mustopa. 

BACA JUGA: Soal Penembakan di Kantor MUI Pusat, Ini Kata Polda Lampung

Pada 3 Februari 2023, Mustopa menemui D serta memberikan uang muka sebesar Rp 2 juta. Sisanya akan dibayar melalui transfer. 

Transaksi pembelian senjata Air Gun Bloxk seharga Rp 4.750.000 itu dilakukan pada tanggal 7 Februari. 

Selain pembelian senjata Air Gun Block, N juga mendatangi H untuk mendapatkan kartu keanggotaan dengan biaya sebesar Rp 3,8 juta, dilengkapi dengan gas dan gotri besi.

“Setelah itu tersangka H menyerahkan senjata kepada tersangka N,” urai Kombes Trunoyudo, dilansir dari Pmjnews, Rabu 10 Mei 2023.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat Berasal dari Lampung, Ternyata Mengaku Nabi

Kategori :