Alasan pemberian restorative justice kepada Wawan Kurniawan kata Kajari sudah memenuhi syarat.
Pertama pasal yang diprasangkakan kepadanya yakni pasal 335 KUHP dan pasal 167 KUHP ancaman hukumannya di bawah satu tahun.
"Perkara ini ancaman hukumannya di bawah satu tahun. Tersangka juga sebelumnya belum pernah dihukum," tukasnya.
Bila selama 14 hari tidak ada pengajuan RJ, Kejari Bandar Lampung melimpahkan berkas Wawan Kurniawan ke pengadilan. (*)