RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak enam warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang menyampaikan unek-uneknya kepada aparat kepolisian.
Unek-unek yang disampaikan beragam. Mulai dari aturan tentang putas ikan hingga program SIM gratis.
Kasat Binmas Polres Tulang Bawang Iptu Harun mengatakan, unek-unek tersebut disampaikan warga saat giat Jumat Curhat di Balai Kampung Banjar Agung, Jumat 12 Mei 2023.
Masalah pertama yang ditanyakan warga yakni tentang aturan yang melarang untuk putas ikan di sungai.
BACA JUGA:Ken Setiawan: KH Ma'ruf Amin Jadi Ketua Tim MUI yang Meneliti Ponpes Al Zaytun 21 Tahun Lalu
Menurut Iptu Harun, aturan putas ikan di sungai sudah ada Undang-Undangnya dan Peraturan Menteri yang melarang karena merusak ekosistem.
Kemudian ada juga yang bertanya tentang program SIM gratis kepada polisi.
"Untuk program SIM gratis sampai saat ini Polres belum ada, sebab dalam pembuatan SIM dikenakan PNBP yang wajib dibayar oleh pemohon atau warga," kata Iptu Harun menjelaskan.
Selanjutnya ada pertanyaan tentang pajak motor yang sudah mati 1 tahun.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Tubaba Raih 2 Penghargaan dari Pemprov Lampung
Polisi menjawab bahwa motor yang sudah mati pajak 1 tahun saat ini dapat mengikuti program keringanan pajak berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung.
Ada juga warga yang menanyakan soal izin menggelar pengajian di Masjid.
"Untuk pengajian di Masjid Polri tidak kaku, jika tidak mengundang Ustad atau penceramah kondang dan hanya diikuti warga lokal cukup memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta aparatur kampung," terangnya.
Yang terakhir yakni keluh kesah soal pupuk bersubsidi yang saat ini langka.
BACA JUGA:Angka Imunisasi Belum Tinggi, Dinkes Metro Terus Dorong Kenaikan Angka Imunisasi