Penyakit ini ditularkan melalui gigitan serangga (nyamuk, lalat penghisap darah dan caplak) yang dapat menyebar antar ternak jarak dekat maupun jarak jauh (alat tranportasi yang tercemar virus LSD).
Penyakit ini tidak menular ke manusia (bukan zoonosis) namun menyebabkan kerugian ekonomi yang tinggi karena penurunan produksi susu, abortus, kerusakan kulit, penurunan berat badan dan menyebabkan kematian ternak serta kerugian tambahan dengan adanya pembatasan pergerakan ternak untuk perdagangan.
Gejala klinis yang di timbulkan dapat diobati secara asimtomatis (berdasarkan gejala yang di timbulkan) antara lain dengan pemberian antiradang, antipiretik, suportif therapy dan antibiotic untuk pengobatan dan pencegahan infeksi sekunder.
Saat ini di Provinsi Lampung sudah terkonfrimasi positif penyakit LSD di 9 Kabupaten yaitu Kab. Lampung Utara, Kab. Tulang Bawang, Kab. Lampung Selatan, Kab. Mesuji dan Kab. Tulang Bawang Barat, Kab. Lampung Timur, Kab. Way Kanan, Kab. Lampung Barat, dan Kota Metro.
BACA JUGA:Pochettino Manajer Baru Chelsea, Siapa Terbuang?
Total jumlah kasus, hingga 9 Mei 2023, hewan sakit 273 ekor, potong bersyarat 4 ekor, mati 2 ekor, dan 69 ekor sudah dinyatakan sembuh serta 197 ekor masih dalam proses pengobatan.
Langkah yang dilakukan Pemprov Lampung, menurut Lili, dengan melakukan langkah-langkah Pengedalian dan Pencegahan Penyakit LSD sejak tahun 2021 melalui Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan penyakit LSD ke Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Pada tahun 2023 ini telah mengeluarkan surat Edaran Gubernur nomor : 524.3/1233/V.23/2023 tanggal 24 Maret 2023 perihal Tindak Lanjut Kejadian Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) Provinsi Lampung dengan meminta kepada Bupati/Walikota, Pelaku Usaha, Asosiasi dan stakeholder terkait untuk melakukan beberapa poin diantaranya yaitu :
- Melakukan tindakan pengendalian dan pembatasan pemasukan dan pengeluaran,
BACA JUGA:Kode Redeem FF Terbaru Minggu 14 Mei 2023, Klaim Hadiah Sekarang Sebelum Diambil Survivor Lain
- Melakukan upaya-upaya pengendalian jika menemukan ternak yang bergejala LSD
baik isolasi, pengetatan bio security, pengobatan, peningkatan imunitas ternak dan melakukan permohonan bersyarat jika kemungkinan sesuai aturan yang berlaku serta segera melaporkan kejadian penyakit melalui isikhnas dan berkoordinasi dengan balai veteriner Lampung untuk pengambilan dan pengiriman sample,
- Melakukan komunikasi, edukasi dan informasi (KIE) ke masyarakat khususnya peternak dan pelaku usaha peternakan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian, memberi rasa aman agar tidak terjadi kepanikan dan meyakinkan peternak bahwa penyakit ini bisa diatasi dan dicegah,
- Mendorong pelaksanaan vaksinasi LSD secara mandiri oleh peternakan dan pelaku usaha peternakan, peningkatan bio scurity dan peningkatan imunitas ternak.(*)