Setelah itu, apabila telah terjadi kesepakatan diantara dua belah pihak. Maka pihak KAI akan membuatkan berita acara kesepakatan.
Dalam berita acara kesepakatan antara kedua belah pihak ini, ada DP atau uang muka yang harus dibayar oleh pihak penumpang.
Agar pihak KAI dapat menyiapkan aspek pelayanan secara optimal, maka calon penumpang kereta luar biasa (KLB) harus melakukan pendaftaran minimal H-7 sebelum jadwal keberangkatan. (*)