BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Injury time, total ada 13 parpol yang memdaftarkan bacalegnya ke KPU Provinsi Lampung, Minggu 14 Mei 2023.
Diketahui, sesuai tahapannya, pendaftaran bacaleg berakhir pada Minggu 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 WIB.
Hingga sebelum magrib Minggu 14 Mei 2023, KPU Provinsi Lampung menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 13 partai politik yang ada di Lampung.
BACA JUGA:Capek Jadi Nomor Dua, Pemilu 2024 PAN Pesawaran Incar Posisi Ini
Yakni, PKS, PDI Perjuangan, Partai NasDem, PAN, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKB, Partai Ummat, PPP, PBB, PSI, Partai Gerindra, dan Perindo.
Komisoner KPU Provinsi Lampung Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan Ismanto mengatakan, hingga pukul 17.00 WIB, baru 13 parpol yang mengajukan Bacalegnya.
"Nanti kita tunggu hingga pukul 23.59 WIB," katanya.
Ditegaskannya, tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran sesuai dengan tahapan.
"Tidak ada perpanjangan. Belum ada mekanisme baru. Namun, tertanggal 13 kemarin ada surat KPU nomor 475, terkait persoalan apakah internet down, sehingga parpol menemukan kensalahan upload dokumen, bisa mengajukan melalui fisik," katanya.
BACA JUGA:Masih Ada 14 Parpol Belum Daftarkan Bacaleg ke KPU Tanggamus
"Catatannya, harus dengan tiga dokumen. Yakni persetujuan DPP, form B pengajuan, persetujuan DPP, dan daftar bacaleg," sambungnya.
Ismanto juga bilang, dalam perjalanannya nanti, tidak boleh ada perubahan dari daftar bacaleg yang didaftarkan.
"Nanti pasca penutupan pendaftaran ini, tanggal 15 kita lanjut ke verifikasi administrasi. Nanti jumlah bacaleg ya sesuai dengan yang didaftarkan," ucapnya.
BACA JUGA:Kuasai Dapil, PAN Lamsel Targetkan 12 Kursi DPRD
"Tidak bisa bertambah. Jikapun ada pergeseran dapil harus ada persetujuan dari DPP Partai Politik," lanjutnya.