Pencabutan izin peredaran uang kertas Rp 500 rupiah menunjukan bahwa uang tersebut sudah bisa dapat lagi digunakan untuk alat pembayaran yang sah.
Untuk penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik serta dicabut peredarannya bisa dilakukan di seluruh kantor perwakilan (KPw) BI di Indonesia. (*)