RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya Polres Lampung Timur memberantas tindak perjudian berlanjut.
Kali ini giliran Polsek Batanghari melakukan penggrebekan perjudian sabung ayam di Desa Bumi Harjo, Minggu 14 Mei 2023.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari Iptu Erson menjelaskan, penggrebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam di wilayah Desa Bumi Harjo.
Menindak lanjuti laporan tersebut, personil Polsek Batanghari yang bergerak cepat melakukan penggrebekan.
BACA JUGA:Uang Koin VOC yang Sudah Berumur Ratusan Tahun, Ternyata Masih Diburu Kolektor
Namun, lokasi arena sabung ayam di areal persawahan sulit dijangkau. Kesempatan itu dimanfaatkan para penjudi kabur.
Dari arena perjudian, petugas Polsek Batanghari berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 ekor ayam jago, 9 wadah ayam, 1 kurungan ayam, 1 bak karet, 1 ember karet, 1 galon air, 2 terpal geber dan 13 sepeda motor.
"Barang bukti kami amankan di Polsek Batanghari guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Lampung Timur bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Kapolri Jendral Listio Sigit Prabowo tentang pemberantasan perjudian.
BACA JUGA:Barcelona Juara La Liga, Juan Laporta Bertekad Bawa Pulang Leo Messi!
Sebagaimana dilakukan personil gabungan Polsek Jabung dan Polres Lampung Timur yang menggrebek arena judi sabung ayam di Desa Gunung Mekar, Sabtu 20 Agustus 2022 lalu.
Dari penggrebegak itu personil gabungan berhasil mengamankan 2 tersangka. Masing-masing, RR warga Desa Adiluhur Kecamatan Jabung dan JE warga Desa Negeri Agung Kecamatan Gunung Pelindung Lamtim.
Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian sabung ayam di areal perkebunan karet Desa Gunung Mekar.
Berdasarkan informasi itu, personil gabungan Polsek Jabung dan Polres Lamtim bergerak ke lokasi perjudian.
BACA JUGA:Dua Parpol Tidak Daftarkan Bacaleg ke KPU Tanggamus