"Hasil pemeriksaan sementara para pelaku mengakui perbuatan mereka," sebutnya.
Bersamaan dengan para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti dia buah senjata tajam jenis celurit.
Para pelaku saat ini masih berada di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka dikenakann pasal Pengrusakan secara bersama-sama, turut serta membantu kejahatan dan membawa senjata tajam seperti tertuang dalam pasal 170 KUHP sub pasal 406 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP dan undang undang darurat tahun 1951," ucapnya.
BACA JUGA:Cukup Belanja Lewat Marketplace PLN Mobile, Tambah Daya Hanya Rp 250 Ribu
Kompol Dennis Arya Putra menghimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka. (*)