Dalam menetapkan aliran sesat, MUI tentunya melalui proses panjang.
Sebelum tiba di Komisi Fatwa, MUI lebih dulu mendalaminya melalui penelitian oleh Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan.
Tentang Al Zaytun misalnya, MUI sejatinya pernah melakukan kajian mendalam pada 2002.
Kala itu, salah satu anggota tim, KH Aminuddin Yakub, menyampaikan bahwa Al Zaytun memiliki beberapa aspek yang dinilai menyimpang.
BACA JUGA:Sering Dikira Produk Luar Negeri, 8 Brand Kecantikan Asal Indonesia Ini Go Internasional
Usut punya usut, salah satu yang masih mengganjal dalam kajian 2002 tersebut adalah kurikulum di Al Zaytun.
Dia mengungkapkan bahwa ada kurikulum yang disembunyikan dan tidak disampaikan secara terbuka.
Bahkan, kata dia, ada informasi perbedaan kurikulum antara santri yang masuk melalui jalur terbuka (penerimaan santri baru) dengan santri yang direkrut secara tertutup layaknya anggota keluarga.
Salah satu tujuan pendalaman Al Zaytun ini, sambung Kiai Niam, adalah guna meredam potensi kegaduhan menjelang tahun politik.
BACA JUGA:Sosialisasi Pelatihan Petugas Haji Lampung 2023, Ini Empat Penekanan Dari Gubernur
Terlebih, dua polemik Al Zaytun terbaru ini muncul kurang dari setahun sebelum pemilihan umum pada 14 Februari 2024 mendatang. (*)