Dosa dapat ditebus dengan uang kepada imam. Besar kecilnya uang tebusan ini bergantung kepada besar kecilnya dosa yang sudah dilakukan.
Kemudian, yang berhak menentukan uang tebusan itu adalah sang imam.
Mereka juga memiliki anggapan bahwa pimpinan atau imam adalah wakil Allah muka bumi atau kholifah fil Ardi yang perintahnya harus ditaati.
Bagi pengikut ajaran ini, menolak perintah pimpinan dianggap sama saja melawan Allah.
BACA JUGA: Ponpes Al Zaytun dan Ajaran NII KW IX, Dosa Jemaah Bisa Ditebus Uang?
Hal inilah yang menjadikan rata-rata harta korban NII Al Zaytun habis. Di mana, mereka memberikan seluruh harta untuk pembangunan Ponpes Al Zaytun dengan dalih perjuangan negara Islam.
Jadi, ajaran Ponpes Al Zaytun merupakan paket lengkap ajaran sesat dan menyesatkan.
"Karena perpaduan ajaran NII, Isa Bugis dan Lembaga Kerasulan," tegas Ken.
Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang ini memiliki kaitan dengan NII Komandemen Wilayah IX.
BACA JUGA: Ken Setiawan: KH Ma'ruf Amin Jadi Ketua Tim MUI yang Meneliti Ponpes Al Zaytun 21 Tahun Lalu
Salah satunya diketahui berdasarkan hasil penelitian tim khusus Majelis Ulama Indonesia yang dilakukan pada tahun 2002 silam.
Pernyataan serupa juga pernah disampaikan oleh Ken Setiawan.
Di mana, pola rekrutmen santri di Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dilaksanakan dengan dua cara.
Pertama, santri yang berasal dari kalangan masyarakat umum. Kemudian rekrutmen santri yang berkaitan dengan orang dalam ponpes.
BACA JUGA: Mengejutkan, MUI Temukan Indikasi Keterkaitan Ponpes Al Zaytun Dengan NII KW IX Sejak 2002
Menurut Ken Setiawan, sejumlah santri merupakan anak-anak dari pengikut NII dan menempuh pendidikannya di Ponpes Al Zaytun.