Ingat! Hari Ini Batas Waktu Pendaftaran UM-PTKIN, Segera Cek Link Berikut Ini untuk Mendaftar

Kamis 18-05-2023,10:25 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Beberapa waktu lalu, Kementrian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam memilih memperpanjang waktu pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN).

Ya, pendaftaran UM-PTKIN diputuskan untuk diperpanjang hingga hari ini, 18 Mei 2023. 

Hal itu ditegaskan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo yang juga Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UM-PTKIN Imam Taufiq.

UM-PTKIN membuka kesempatan luas bagi siswa dan alumni Sekolah/Madrasah Aliyah/Pondok Pesantren Muadalah untuk meneruskan jenjang Pendidikan tinggi di UIN, IAIN, STAIN lewat jalur ujian. 

BACA JUGA:Tulang Bawang Salurkan Bansos Untuk 32.434 KPM, Catat Tanggalnya

Di mana, sebelumnya pendaftaran UM-PTKIN awalnya dibuka dari 10 April hingga 15 Mei 2023.

Guna mengakomodir minat dan antusiasme warga, pendaftaran UM-PTKIN diperpanjang. 

“Banyak masukan melalui media sosial, siswa-siswi kita yang berharap perpanjangan pendaftaran, maka kami fasilitasi hingga tanggal 18 Mei 2023,” ungkap Imam Taufiq, dikutip dari laman PTKIN, selasa, 16 Mei 2023.

Dirinya menjelaskan, dengan adanya perpanjangan waktu ini peserta dapat melakukan pendaftaran secara online melalui website um.ptkin.ac.id. 

BACA JUGA:Teknik Elektro Teknokrat dan Kementerian ESDM Jalin Kerjasama Siapkan Kurikulum EBT

Di mana proses pendaftar harus melampirkan dan melengkapi berkas sesuai persyaratan yang tertera pada form registrasi online.

"Mereka juga harus melakukan pembayaran melalui bank mitra. Pendaftaran dibuka hingga 18 Mei, tepatnya pada pukul 15.00 WIB," ungkapnya.

"Sedangkan batas finalisasi pendaftaran dapat dilakukan hingga Jumat 19 Mei 2023 pada pukul 23.59 WIB," jelas Imam.

Imam menambahkan, ujian pada UM-PTKIN 2023 akan menggunakan Sistem Seleksi Elektronik (SSE) di titik lokasi kampus-kampus PTKIN seluruh Indonesia termasuk UIN RIL yang ada di Lampung. 

BACA JUGA:Hukum Pinjol Dalam Agama Islam, Haram Atau Tidak?

Kategori :