Simak! Ini Kata Buya Yahya Terkait Gaji Karyawan Bank Syariah, Halal Atau Haram?

Selasa 16-05-2023,17:59 WIB
Reporter : MBKM10
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Riba adalah istilah bahasa Arab yang secara harfiah berarti "pertumbuhan". 

Dalam Islam, riba mengacu pada praktik atau transaksi apa pun yang melibatkan bunga atau keuntungan dari memberi atau meminjamkan uang.

Juga dalam hukum Islam, riba adalah dosa berat dan dilarang karena dianggap merugikan pihak yang lemah dan dapat menyebabkan ketidakadilan keuangan. 

Riba sendiri dianggap melanggar prinsip keadilan dalam bertransaksi.

BACA JUGA:Kemenkes RI Himbau Masyarakat Waspada, Flu Babi Afrika Mampu Bertahan di Lingkungan Ini

Dalam sistem keuangan Islam, riba dilarang dalam bentuk apapun, termasuk riba dalam peminjaman uang, investasi, dan transaksi jual beli. 

Sebaliknya, sistem keuangan Islam menganut prinsip bagi hasil dan perdagangan yang adil dan tidak mengandung unsur bunga maupun riba.

Penting untuk dicatat bahwa definisi dan implementasi riba mungkin berbeda di berbagai negara dan lembaga keuangan Islam.

Namun secara umum, riba masih dianggap sebagai praktik yang diharamkan dalam Islam.

BACA JUGA:Flu Babi Afrika Serang Indonesia, Ini Lokasi yang Sudah Terindikasi Virusnya

Bagaimana pendapat Buya Yahya soal gaji pegawai bank syariah yang masih diduga riba? 

Ulama karismatik Indonesia Buya Yahya di YouTube Al Bahjah TV, mengatakan bahwa banyak bank syariah di Indonesia yang tidak menjalankan bisnisnya sepenuhnya sesuai dengan aturan syariat Islam.

Pengasuh Pondok Pesantren AL Bahjah Cirebon itu mengatakan, meski demikian, masyarakat Indonesia tidak serta merta menolak keberadaan bank syariah. 

Namun, dia mengajaknya untuk menyempurnakanya bersama.

BACA JUGA:Terkuak! Ternyata Begini Cara Dajjal Mengelilingi Dunia Selama 40 Hari

Kategori :