Hukum Pinjol Dalam Agama Islam, Haram Atau Tidak?

Kamis 18-05-2023,12:00 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Akan tetapi, jika merujuk pada ekonomi Islam. Maka pinjol yang menggunakan system bunga menjadi tidak diperkenankan termasuk dalam system pinjam meminjam.

Dalam segi ekonomi Islam, pinjol sudah disepakati agar tidak boleh dilakukan karena mencakup riba. (*)

Kategori :