Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mendapati 2 paket kecil sabu dari tempat lain.
Agus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual barang haram tersebut secara online melalui instagram.
Barang haram tersebut dijual dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per paket.
Setelah mendapatkan pesanan, pelaku akan meletakkan barang haram tersebut di suatu tempat sesuai kesepakatan dengan pembeli.
BACA JUGA:PLN Dukung Penggunaan Motor Listrik, Hemat Biaya Operasional Sampai 75 Persen
"Mungkin pembeli tidak berani mengambil barang tersebut karena melihat ada orang di sekitar lokasi, nah akhirnya barang itu diambil lagi oleh pelaku," imbuh Agus.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengenakan jaket ojek online sebagai upaya penyamaran agar meminimalisir timbulnya kecurigaan dari masyarakat.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan uang sejumlah Rp 80 ribu serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukak pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
"Kita masih dalami keterangan dari pelaku, untuk mencari informasi darimana barang haram tersebut didapatkan," tutupnya. (*)