Karena uang koin lama ini spesial, dan dicetak khusus, sehingga banyak yang ingin memilikinya. Terlebih kolektor uang kuno yang rela merogoh kocek lebih untuk mendapatkan barang kuno incarannya.
Saat ini, uang koin lama ini sudah ditarik oleh Bank Indonesia dari peredaran. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021. Disebutkan, terhitung sejak 30 Agustus 2021, Bank Indonesia telah mencabut dan menarik sejumlah uang rupiah khusus. Termasuk, uang koin nominal 250 ribu rupiah tersebut.
Uang koin lama nominal 250 ribu rupiah tersebut tak lagi berlaku sebagai alat transaksi jual beli yang sah sejak tanggal penarikan. Tetapi, bisa dijadikan koleksi, terlebih uang koin lama tersebut langka.
Namun, jika anda masih memilikinya dan ingin menukarnya. Anda bisa lakukan penukaran ke kantor bank umum atau Bank Indonesia sampai 29 Agustus 2031 mendatang.
BACA JUGA:Ditaksir Puluhan Juta, Ini Tipe Gramophone dan Piringan Hitam Antik Incaran Para Kolektor
Saat anda menukarkan uang koin lama edisi khusus tersebut, a da akan mendapatkan Rp250 ribu. Sebab, penggantian dari uang koin lama yang ditukarkan, sebesar nominal yang sama dengan yang ditukarkan.
Jika anda tidak ingin menukarkannya, anda bisa menjualnya ke kolektor uang kuno yang sedang mencari uang koin khusus tersebut. Tapi, anda harus menjualnya ke kolektor atau komunitas uang kuno yang tepat ya, agar dapat harga yang sesuai dengan kondisi uang koin lama yang dimiliki. (*)