Cinta Ditolak Dukun Bertindak, Ternyata Ini Hukum Pelet Dalam Islam

Sabtu 20-05-2023,09:25 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID – Menggunakan ilmu pelet untuk membuat kekasih jatuh hati sangatlah tidak dibenarkan dari sisi manapun.

Baik dari sudut pandang nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi masyarakat, hingga sudut pandang agama. Ilmu pelet sangat tidak dibenarkan.

Apabila seseorang berani menggunakan pelet, maka dirinya sama saja seperti orang yang menggunakan praktik ilmu hitam.

Jika kita merujuk pada sejarah Islam, ilmu hitam adalah termasuk dalam ilmu sihir yang dilarang dalam agama.

BACA JUGA: Mengerikan! Kabut Ini Akan Muncul Saat Hari Kiamat Tiba, Begini Dampaknya

Memikat pujaan hati dengan mengirimkan pelet supaya yang dicinta terpikat kepada kita adalah sesuatu yang tidak dibenarkan.

Apabila seorang laki-laki atau mungkin juga perempuan menggunakan ilmu sihir hingga berhasil menikah dengan pujaan hatinya.

Maka apa yang dilakukannya termasuk dalam hukum syirik. Meski pernikahannya tetap sah selama ada rukun dan syarat yang terpenuhi.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pelet bukan lagi rahasia umum di kalangan masyarakat.

BACA JUGA: Cukup Dengan Membaca Ini, Kita Bisa Mendapatkan Pertolongan di Hari Kiamat, Apa Itu?

Kendati demikian, pelet tetaplah salah satu perbuatan sihir yang hukumnya haram serta termasuk dalam perbuatan kufur.

Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 102, yang artinya:

“Dan tidaklah Kami mengajarkan (sihir) kepada seorang pun, sampai Kami berkata: Sesungguhnya Kami adalah fitnah (ujian) maka janganlah kalian (menjadi) kafir,” (Q.S Al Baqarah ayat 102).

Ilmu pelet yang sama dengan sihir pengasihan atau al-Athf ini dikenal juga dengan at Tiwalah. Yang mana disebutkan sebagai suatu perbuatan syirik atau kesyirikan.

BACA JUGA: Ngeri! Golongan Ini yang Didoakan Malaikat Jibril Masuk Neraka

Kategori :