Cinta Ditolak Dukun Bertindak, Ternyata Ini Hukum Pelet Dalam Islam

Sabtu 20-05-2023,09:25 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Dalam sebuah hadis riwayat Abu Daud, Ibnu Majjah dan dishahihkan oleh Albani. Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu, bahwasannya Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:

“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan pelet itu adalah suatu kesyirikan,”.

Kemudian untuk makna At-Tiwalah juga dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam an-Nihayah fi Gharib al-Atsar.

At-Tiwalah itu sama dengan sihir atau semacamnya, yang digunakan untuk pengasihan seorang wanita terhadap suaminya. Atau juga kebalikannya, pengasihan seorang laki-laki terhadap istrinya.

BACA JUGA: Allahu Akbar! Tiga Orang Ini Masuk Dalam Golongan yang Doanya Tidak Akan Tertolak, Siapa Saja?

Sihir itu disebut sebagai sebuah kesyirikan, karena pelakunya yakin bisa memberi pengaruh tanpa takdir yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Sementara itu, Tiwalah atau sihir ini juga bisa dihukumi syirik besar atau syirik kecil. Hal ini bergantung pada keyakinan pelakunya.

Dalam al-Qaulul Mufid, Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam tentang syirik.

Syirik besar atau syirik kecil itu bergantung pada keyakinan pelakunya.

BACA JUGA: Mengenal Haizum, Kuda Perang Malaikat Jibril Dalam Perang Badar

Apabila si pelaku menggunakan pelet dengan keyakinan bahwa hal itu akan mendatangkan cinta yang dikabulkan oleh Allah, maka hukumnya adalah pelet kecil.

Namun status syiriknya akan menjadi syirik besar. Apabila pelaknya meyakini bahwa apa yang dilakukannya itu bisa memberi pengaruh dengan sendirinya.

Kemudian apabila efek dari ilmu pelet itu sampai bisa membuat pelakunya menikah dengan sang pujaan hati.

Maka selama terpenuhi syarat dan rukunnya, status pernikahan yang dimilikinya adalah sah.

BACA JUGA: Simak, 10 Urutan Peristiwa yang Menandai Hari Kiamat Segera Tiba

Namun demikian, segeralah bertaubat secara jujur dan menyesali apa yang telah diperbuat serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.

Kategori :