Adapun biaya tarif pendaftarannya adalah Rp30.000,00 (PNBP), lalu biaya proses/ATK sebesar Rp50.000,00.
Untuk biaya panggilan para pihak akan disesuaikan pada radius atau berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama setempat.
Kemudian ada biaya redaksi sebesar Rp10.000 dan materai Rp10.000.
BACA JUGA: Mengenal Manfaat Kuaci Dari Biji Bunga Matahari
Selain itu ada juga biaya PNBP Panggilan I Penggugat atau Pemohon dan PNBP Panggilan I Tergugat atau Termohon. Serta PNBP Pemberitahuan Putusan.
Penting diingat bahwa biaya di atas adalah untuk wilayah kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Biaya pengajuan gugatan cerai di setiap daerah mungkin berbeda-beda, sehingga cek secara berkala di laman Pengadilan Agama wilayah setempat. (*)