1.Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah;
2. Penggungat dianjurkan untuk meminta petunjuk ke Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat gugatan cerai;
3. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang hal itu tidak mengubah posita dan positum.
Namun apabila ada perubahan setelah Tergugat menjawab surat gugatan, maka perubahan harus atas persetujuan pihak Tergugat;
4. Gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah;
5. Apabila Penggugat meninggalkan tempat kediaman setelah bersepakat dengan Tergugat tanpa izin, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah kekuasaan hukumnya meliputi kediaman Tergugat;
6. Apabila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan. Atau bisa juga langsung ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
BACA JUGA: Bikin Penggemar Tak Sabar, Wendy Red Velvet Akan Tampil di Mini Album Debut Solo Taeyong NCT
7. Permohonan gugatan itu memuat beberapa hal diantaranya nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat tinggal pemohon dan termohon.
Kemudian Posita (fakta kejadian dan hukum), serta Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);
8. Gugatan soal hak asuh anak, nafkah anak dan istri serta harta bersama dapat diajukan bersama dengan gugatan perceraian. Atau sesudah memutuskan perceraian yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
9. Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara prodeo.
10. Penggugat dan Tergugat atau kuasa hukumnya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan dari Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah.
BACA JUGA: Bukti Perselingkuhan Makin Kuat, Momen Gege Elisa dan Desta Dalam Vlog Raffi Ahmad Tuai Sorotan
Sebagai informasi, waktu penyelesaian pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah ini dapat berlangsung selama 1 (satu) bulan.