RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira Pemerintah akan memberikan bantuan berupa subsidi potongan harga bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta dengan mudah bisa segera melengkapi beberapa syarat yang akan di bagikan di sini.
Adapun beberapa syarat ini telah ditetapkan oleh Pemerintah agar masyarakat yang masuk dalam kriteria tersebut bisa mendapatkan subsidi motor Listrik sebesar Rp 7 juta dengan mudah.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi penerima subsidi motor Listrik sebesar Rp 7 juta rupiah.
BACA JUGA:Cukup Klik Link, Dana Rp 4,2 Juta Bisa Masuk Rekening, Begini Caranya
Pertama, penerima subsidi motor listrik baru hanya diperuntukan bagi para UMKM yang namanya tercantum sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR).
Kedua, subsidi motor listrik akan diberikan bagi pada penerima bantuan produmtif usaha mikro (BPUM).
Ketiga, bagi para penerima bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik 450VA sampai 900VA juga berhak mendapatkan subsidi motot listrik.
Adapun perlu diperhatikan sebagai penerima subsidi motor konversi tidak ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Kisah Malaikat Izrail Menangis saat Mencabut Nyawa Manusia
Artinya siapa pun berhak mendapatkan manfaatkan dari subsidi motor listrik konversi sesuai dengan sasaran pemerintah dalam memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah juga menghimbau dan memberikan syarat kendaraan bagi yang ingin dapat menerima subsidi motor listrik yakni.
1. Pastikan kendaraan motor listrik harus diproduksi di Indonesia.
2. Penggunaan bahan baku kendaraan harus dan wajib memakai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan catatan minimal 40 persen.
BACA JUGA:Prediksi Skor Torino vs Fiorentina di Liga Italia: Starting Line-up, Preview Tim, juga Head to Head