RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Tengah meringkus satu daftar pencarian orang (DPO) curas 2015. NS (32), warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, sebagai penembak tukang sayur hingga tewas diringkus di rumahnya, Minggu (21/5).
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan tersangka NS dihadiahi timah panas di kaki kanannya karena melawan petugas saat hendak ditangkap. ''Kita hadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap," katanya.
BACA JUGA:Tiga Unit Rumah Warga di Desa Wiralaga Terbakar, Korban Rugi
Tersangka NS, kata Qorinas, menjadi DPO karena melakukan aksi curas terhadap korban Ngamidi (46), warga Tiyuh Mulyoasri, Kecamatan Tumijajar, Tuba Barat, 2 Juni 2015. "Tersangka menembak kepala korban yang merupakan tukang sayur hingga tewas saat melintas di Jalan Lintas Timur, Jembatan Kalibusuk, Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka beraksi bersama empat rekannya. Dua orang telah tertangkap lebih dahulu dan dua orang lainnya masih kita buru," ujarnya.
Kronologis kejadian, kata Qorinas, korban bersama istri dan anaknya hendak pulang mengendarai mobil pikap Gran Max setelah membeli sayur-sayuran di Kota Metro. "Di TKP, korban dipepet para pelaku yang mengendarai mobil Toyota Avanza. Tak berhenti, korban ditembak oleh tersangka di bagian kepala. Korban Ngamidi meninggal dunia. Sedangkan istri dan anaknya selamat. Mobil pikap terjerembab ke dalam jurang. Para pelaku yang niatnya hendak menguasai mobil pikap korban langsung kabur," ungkapnya.
BACA JUGA:Begini Cara Mengatasi Anak Kecanduan Bermain Gadget, Orang Tua Harus Tahu
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Qorinas, tersangka NS dijerat dengan Pasal 365 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara atau seumur hidup. Kita masih terus mengejar dua rekan tersangka," tegasnya. (*)