RADARLAMPUNG.CO.ID - Masalah aset desa dari dahulu sampai sekarang, mulai dari aset desa yang berkurang jumlahnya, terbengkalai bahkan sampai hilang. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Aset Desa sebagai salah satu bagian dari kekayaan milik desa yang wajib dikelola dengan baik dan benar.
Dalam rangka menjaga, memelihara, memanfaatkan dan mengamankan kekayaan desa tersebut, perlulah diimbangi dengan inventarisasi aset desa secara tepat, agar aset desa tidak mati.
BACA JUGA:Banyak Aset Desa Terbengkalai, Begini Solusi Kepala Balai Pemerintahan Desa di Lampung
Inventarisasi aset Desa sebagai dasar dalam pengelolaan aset Desa harus bisa di implementasikan dengan baik. Bagimanakah solusinya?
Untuk dapat mengelola aset desa dengan baik dan sesuai regulasi yang ada saat ini, salah satunya dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dan kapasitas yang baik. Sumber daya manusia tersebut dapat diperoleh melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas. Kegiatan ini harus sesuai dengan regulasi yang ada saat ini.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Balai Pemerintahan Desa di Lampung, Irsan, S.H., M.Si., Ph.D. saat membuka Pelatihan Pengelolaan Aset Desa berbasis Sistem Aplikasi SIPADES 2.0 bagi perangkat desa pada hari selasa tanggal 23 Mei 2023 di Aula Pertemuan Balai Pemerintahan Desa di Lampung Kementerian Dalam Negeri dari tanggal 23 sampai dengan 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Sidang Perdana Ketua RT Wawan Didampingi 19 Pengacara, Kajari Bacakan Dakwaan Langsung
Kegiatan ini di ikuti oleh perangkat desa sebanyak 60 orang yang berasal dari 7 provinsi di Pulau Sumatera yakni Aceh, Sumut, Kepri, Sumsel, Bengkulu dan Lampung.
Pelatihan ini juga falitiasi oleh fasilitator yang sudah bersertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Tujuan akhir pelatihan adalah meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan perangkat desa dalam pengelolaan aset desa berbasis aplikasi SIPADES 2.0. (*)