DPRD Bandar Lampung Panggil Disdikbud Terkait Temuan BPK RI

Selasa 30-11--0001,00:00 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Selasa, 23 Mei 2023.

Pemanggilan Disdikbud tersebut bertujuan mengkonfirmasi temuan BPK RI terhadap proyek RKB SMPN 40 Bandar Lampung dan SDN 1 Karang Maritim senilai Rp 1,28 miliar tahun 2022.

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Rizaldi Ardian mengatakan, hearing pemanggilan Disdikbud Bandar Lampung dilakukan setelah adanya temuan dari BPK RI.

Pihaknya juga merunut kejanggalan yang ditemukan BPK, utamanya denda yang begitu besar dan juga adendum sebanyak tiga kali dalam 14 bulan pengerjaan proyek.

 

"Di situ kami mencoba merunut kejadian itu, mengapa bisa timbul kejadian tersebut. Mengapa dendanya begitu besar," herannya kala diwawancara pasca Hearing.

"Saat ini kami sedang melakukan pengayaan informasi, termasuk dokumen-dokumen yang kami minta kepada Dinas," sambungnya.

Dari total pagu yang dianggarkan Rp 4,5 miliar baru terealisasi 70 persennya.

Hal itu lantaran dari pengakuan dinas terkait terjadi putus kontrak dengan pihak ketiga.

 

"Dana tersebut sudah terbagun (kelas) 70 persen dari total Pagu pengadaan anggaran sebesar Rp 4,5 miliar. Dan sisanya belum terbayarkan ke kontraktor, dananya ada di dalam kas daerah," sebutnya.

"Mereka akhir Desember itu terputus kontraknya, dan nilai ini timbul karena denda keterlambatan di dua tempat itu," ungkapnya.

Tapi, kata dia, intinya pihaknya melihat letak kesalahanya kenapa timbul denda yang sangat tinggi karena keterlambatan.

"Ada yang Rp 500 juta dan Rp 600 juta," sebutnya.

 

Kategori :