Untuk di SDN 1 Karang Maritim sendiri terdapat temuan kelebihan pembayaran dari total pagu yang diatur sebesar Rp 3,9 miliar dengan terealisasi Rp 3,7 miliar.
"Memang sudah sesuai, tapi ada temuan BPK yang kita tindak lanjuti, yaitu kelebihan pembayaran sama denda yang terlalu besar, Rp 530 juta di tahun 2022," ungkapnya.
Oleh karenanya, Dewan telah merekomendasikan beberapa hal kepada dinas terkait dan langsung menuju lokasi guna mengecek proyek pembangunan kelas tersebut.
"Ada sejumlah data dan laporan yang kami minta, dan kami langsung menuju lokasi untuk mengecek benar tidak sudah 70 persen," ungkapnya.
"Setelah ini kami mengeluarkan rekomendasi berdasarkan aturan dan temuan BPK," tandasnya.
Dalam rapat hearing tersebut, hadir juga Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi yang juga menyoroti banyaknya adendum dalam proyek tersebut.
Menurut Wiyadi hal ini masuk ke dalam alasan mengapa Kota Bandar Lampung tidak mendapatkan predikat WTP dari Pemerintah Pusat.
"Hal ini adalah ketidak cermatan dan ketidak hati-hatian Kabid Gedung, terserah bagaimana pembelaan Dinas terhadap ini, tapi memang begitu yang terjadi," ujar Wiyadi.
Terkait adendum yang sampai tiga kali dalam 14 bulan, Eks Kabid Gedug Disdikbud Bandar Lampung Bagio mengaku sudah memperingatkan pihak ketiga terhadap resiko.
Di mana, resiko yang didapat pihak ketiga adalah pertaruhan kepercayaan publik kepada perusahaan bila mana ada temuan dari BPK.
"Setiap adendum diawali permohonan dari pihak ke 3 dan alasannya karena kasian anak-anak sekolah gedung belum terpasang atap," ujarnya.
Mendengar itu, anggota rapat meminta surat permohonan adendum dari pihak ketiga untuk diserahkan kepada Komisi IV dalam jangka waktu tiga hari.
Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Eka Afriana mengaku siap bertanggung jawab atas temuan BPK ini.