Setelah Bank Indonesia berdiri pada tahun 1953 silam, ada dua jenis uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran sah.
BACA JUGA: Bisa Kaya Mendadak, Uang Kertas Rp 75 Ribu Dengan Ciri-Ciri Ini Dihargai Puluhan Juta
Pertama, uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia serta diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).
Pemerintah Indonesia sendiri menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp 5 rupiah.
Sementara Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam bentuk pecahan Rp 5 ke atas. (Nengah Adi Wiratne)