Empat Layanan untuk Calon Jemaah Haji Indonesia saat di Madinah, Hotel Bintang sampai Makanan Nusantara

Kamis 25-05-2023,11:00 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Yaitu mengurai, melepas rambut. Pendapat ini masih lemah.

Sedangkan pendapat yang muktamad menyatakan bahwasannya hukum menguraikan rambut adalah makruh untuk calon jemaah haji yang sedang ihram.

Pada bagian lain, Syekh Nawawi Banten menjelaskan kelonggaran terkait larangan memotong kuku dan rambut atau bulu yang keberadaannya agak mengganggu.

Terhadap hal ini, Syekh Nawawi Banten menyatakan, memotong kuku atau memotong sedikit rambut yang menghalangi mata dibolehkan, tanpa adanya konsekuensi sanksi. (*)

 

Kategori :