RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Way Jepara Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Tersangka adalah FP (19) warga Kecamatan Mataram Baru Lamtim.
Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu Wahyu menjelaskan, tersangka diduga sebagai salah 1 pelaku curas terhadap Ahmad Nursoim (23) warga Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru.
Aksi curas itu dilakukan FP bersama 2 rekannya, Sabtu 20 Mei 2023, pukul 12.00 Wib.
BACA JUGA:Satu Senpira dari Masyarakat di Mesuji Diserahkan ke Polisi
Modusnya, FP bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King membuntuti korban saat melintas di jalan raya Lintas Timur.
Saat melintasi depan SDN Sri Wangi Kecamatan Way Jepara. Tersangka dan rekannya menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor Viar.
Kemudian, salah 1 rekan FP menghampiri korban dan memaksa menyerahkan uang sembari menodong menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Karena korban, tidak membawa uang, para pelaku merampas HP merek Oppo A3S milik korban. Para pelaku meminta uang tebusan Rp200 ribu bila ingin HP miliknya kembali.
BACA JUGA:Berharga Ratusan Juta! Ini Kumpulan Uang Kuno Indonesia yang Diburu Kolektor
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Way Jepara.
Atas laporan korban dan hasil penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara dan Polres Lamtim mengamankan FP di wilayah Desa Sumber Sari Kecamatan Mataram Baru. "Tersangka diamankan di Polsek Way Jepara guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres. (*)