Seorang wanita yang hendak berhaji harus suci dari iddah baik itu talak maupun wafat.
Sebab wanita yang sedang menjalani masa iddah dilarang untuk keluar rumah oleh Allah SWT. Sebagaimana dalam firman-Nya Al-Qur’an Surat at-Thalaq ayat 1.
BACA JUGA: Cuma 1 Jam Kerja Bisa Cuan 12 Juta! Youtuber Ini Beber Cara Cari Uang Online
“…janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang nyata…,” (Q.S at-Thalaq ayat 1). (*)