Kemudian syarat berhaji lainnya adalah baligh. Maksudnya syarat bagi seorang Muslim yang sudah dipikulkan beban hukum ke pundaknya.
Seorang anak kecil tidak dibebani dengan kewajiban ibadah haji karena persyaratan baligh masih belum terpenuhi.
Sebagaimana yang pernah disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam dalam sebuah hadist, yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majjah, dan Al-Turmizi, yang artinya:
“Diangkatkan dosa dari tiga hal, yaitu orang yang tidur sampai ia bangun, anak-anak sampai baligh (dewasa) dan orang gila sampai sembuh,”.
BACA JUGA: Yuk, Pahami Alur Keberangkatan Jamaah Haji Embarkasi Antara Provinsi Lampung
Jika seorang anak kecil pernah melaksanakan ibadah haji semaca kecilnya. Maka hajinya tetap dianggap sah, namun ketika dewasa pun ia diwajibkan untuk berhaji. Apabila syarat-syaratnya sudah terpenuhi.
Selanjutnya, kedudukan akal dalam taklif juga disebut tak berbeda dengan baligh.
Orang yang berakal menjadi syarat mutlak untuk melaksanakan ibadah haji, sedangkan orang gila tidak demikian.
Hal ini disebabkan haji menjadi ibadah yang mesti deilakukan dengan niat, yang mana hal itu tidak dapat dilakukan oleh orang yang tidak berakal.
BACA JUGA: Tanda-Tanda Akhir Zaman, Niat Berangkat Haji Tapi Aslinya Rekreasi
Para ahli fiqih juga sepakat bahwa selain berakal, orang yang hendak ibadah haji juga haruslah orang yang sudah merdeka.
Hamba sahaya tidak diwajibkan berhaji disebabkan ibadah yang satu ini merupakan ibadah badaniyah sekaligus Maliyah, yang mana itu mesti dilakukan secara langsung dengan biaya sendiri.
Sedangkan seorang hamba sahaya memiliki kewajiban melaksanakan hak-hak tuannya yang terkait.
Syarat naik haji bagi yang mampu dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 97, yang artinya:
BACA JUGA: Hati-hati! Jangan Sampai Berharap Haji Mabrur Malah Mendapat Haji Mardud
“…Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…,” (Q.S Ali Imran ayat 97).