RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua orang majikan yang merupakan ibu dan anak di Bandar Lampung ternyata tak hanya aniaya ART yang bekerja di rumahnya.
Keduanya juga terungkap tak pernah membayarkan upah atau gaji milik Asisten Rumah Tangga (ART) yang dianiayanya.
Kedua orang majikan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kedua majikan yang merupakan ibu dan anak tersebut kini telah ditahan di rutan Mapolresta Bandar Lampung.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Karyawan Dipenjara
Kedua perempuan majikan penganiaya ART yang menjadi tersangka masing-masing berinisial SA (35) dan SD (64).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit PPPA bersama Subdit Renakta Polda Lampung didampingi P2TPA.
"Setelah kita melakukan penyelidikan yang mendalam, kita tetapkan keduanya sebagai tersangka," ucapnya.
Pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Wow! Uang Koin Kuno Ini Pernah Mendunia di Partai Final Piala Dunia, Apa itu?
"Kedepannya kita tetap lakukan penyidikan mendalam terkait peristiwa-peristiwa pidana serta mencari keterangan tambahan dari saksi-saksi," jelasnya.
Pihaknya juga saat ini tengah menunggu beberapa hasil visum terkait tindak penganiayaan yang terjadi.
"Kami masih menunggu hasil visum lainnya terkait dengan dugaan-dugaan apa saja yang terjadi," lanjutnya.
Pendalaman dilakukan juga untuk mengetahui motif kedua tersangka dalam melakukan tindakan penganiayaan tersebut.
BACA JUGA:Uang Koin Lama Karapan Sapi, Sekarang Berapa Ya Harganya?