RADARLAMPUNG.CO.ID - Waspada. Merujuk sumber Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, ada belasan asuransi yang bermasalah dan masuk pengawasan khusus.
Ini diutarakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastominono.
Dia membeberkan, totalnya ada 11 asuransi bermasalah di Indonesia saat ini.
BACA JUGA:Apa Itu Polis Asuransi? Berikut Ini Penjelasan Tentang Pengertian, Fungsi, Lengkap dengan Jenisnya
Di mana, asuransi-asuransi itu meliputi asuransi umum, asuransi jiwa, reasuransi serta perusahaan asuransi yang dilikuidasi.
Rinciannya, kata Ogi, yakni tiga asuransi umum, enam asuransi jiwa, satu reasuransi, serta satu perusahaan asuransi yang dilikuidasi.
Meski tidak membeber nama-nama perusahaan asuransi yang bermasalah itu, catatan Radarlampung.co.id sedikitnya ada tiga dari 11 perusahaan asuransi yang bermasalah.
Tiga perusahaan asuransi bermasalah itu adalah PT Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912. Kemudian, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL).
Juga PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life.
"Tidak bisa kami sebutkan nama perusahaannya. Tiga umum, enam jiwa, satu reasuransi dan satu di likuidasi," ucap Ogi April 2023.
BACA JUGA:Asuransi Kesehatan BCA Life: Syarat, Ketentuan hingga Jaminan Perlindungan yang Diberikan
Ogi bilang, ada beberapa tingkatan pengawasan OJK terhadap lembaga jasa keuangan non bank.
Yakni, pengawasan normal, insentif, dan khusus.
Kata Ogi, Jika di tahun 2023 ini ada 11 perusahaan asuransi bermasalah, kondisi di tahun 2022 malah ada 13 perusahaan asuransi bermasalah.