Simak, Ini Tips Memilih Asuransi yang Baik

Selasa 30-05-2023,11:19 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata

Untuk mengetahui perusahaan asuransi yang terdaftar di dapat diakses melalui situs resmi OJK. 

Dilansir dari laman resmi OJK, jumlah perusahaan asuransi yang terdaftar hingga tri wulan II tahun 2022 terdiri dari:

BACA JUGA:Mengenal Asuransi Mobil Sinar Mas, Ada Premi Hanya Rp 100 Ribu per Tahun, Berikut Ini Penjelasan Lengkapnya

• Asuransi Umum 71 Perusahaan

• Asuransi Jiwa 53 Perusahaan

• Reasuransi 7 Perusahaan

• Asuransi Wajib 3 Perusahaan

• Asuransi Sosial 2 Perusahaan

Selain itu, masyarakat juga dapat menanyakan  langsung melalui layanan konsumen OJK.

Anda dapat menanyakan profil perusahaan dan kekuatan keungannya dalam kondisi sehat secara finansial.

BACA JUGA:Apa Itu Polis Asuransi? Berikut Ini Penjelasan Tentang Pengertian, Fungsi, Lengkap dengan Jenisnya

Calon nasabah juga dapat mencari informasi tentang track record perusahaan asuransi. (*)

Kategori :