Untuk mengetahui perusahaan asuransi yang terdaftar di dapat diakses melalui situs resmi OJK.
Dilansir dari laman resmi OJK, jumlah perusahaan asuransi yang terdaftar hingga tri wulan II tahun 2022 terdiri dari:
• Asuransi Umum 71 Perusahaan
• Asuransi Jiwa 53 Perusahaan
• Reasuransi 7 Perusahaan
• Asuransi Wajib 3 Perusahaan
• Asuransi Sosial 2 Perusahaan
Selain itu, masyarakat juga dapat menanyakan langsung melalui layanan konsumen OJK.
Anda dapat menanyakan profil perusahaan dan kekuatan keungannya dalam kondisi sehat secara finansial.
BACA JUGA:Apa Itu Polis Asuransi? Berikut Ini Penjelasan Tentang Pengertian, Fungsi, Lengkap dengan Jenisnya
Calon nasabah juga dapat mencari informasi tentang track record perusahaan asuransi. (*)