Lagi, Terdakwa Korupsi BOKB Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus Kembalikan Kerugian Negara

Selasa 30-05-2023,14:05 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID – Satu terdakwa kasus korupsi kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus mengembalikan kerugian negara. 

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama dan Kasi Intel Apriyono mengatakan, diwakili kuasa hukum dan keluarga, terdakwa Yordas Efendi mengembalikan kerugian keuangan negara, Selasa 30Mei 2023 .

Pengembalian kerugian negara pada kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2020-2021 tersebut dalam bentuk uang pengganti sebesar Rp 50.000.000.

Berdasar hasil audit nilai kerugian negara yang harus pertanggungjawabkan Yordas Efendi yang dalam kegiatan tersebut menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) mencapai Rp 90.000.000. 

”Nah, hari ini terdakwa melalui kuasa hukumnya dan keluarga telah mengembalikan sebesar Rp 50 juta. Sisanya akan segera diusahakan oleh yang bersangkutan melalui keluarga,” kata Yunardi

Yunardi menyampaikan terima kasih atas niat baik terdakwa melalui kuasa hukum dan keluarganya. 

Sementara, kasus korupsi kegiatan BOKB di Dinas PPPA Dalduk dan KB Tanggamus ini masih dalam proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Kemudian perkara atas nama terdakwa Edison, saat ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Yunardi melanjutkan, dengan pengembalian kerugian negara ini, maka akan menjadi pertimbangan JPU dalam melakukan proses penuntutan. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus kembali menetapkan tersangka kasus dugaan bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. 

Ia adalah YE, yang menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) BOKB DAK non fisik tahun anggaran 2020 dan 2021. (*)

 

Kategori :