BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait informasi pelarangan gabah keluar Lampung, akademisi nasional menilai hal itu tidak sesuai dengan undang undang (UU) nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam UU tersebut dijelaskan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban dalam pembinaan dan pengawasan keamanan pangan di setiap rantai pangan.
Akademi Nasional merupakan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia dan Pakar Hukum, Dr.Sadino menilai, larangan pedagang dari luar daerah untuk membeli komoditas tertentu di suatu daerah melanggar aturan yang berlaku saat ini.
BACA JUGA:Gunung Emas Muncul di Kongo, Warga Berburu dengan Sekop hingga Tangan Kosong
BACA JUGA:Yes! Gaji Ke 13 PNS Cair 5 Juni, Ini Rincian Komponen Tunjangan Per Golongannya!
Dalam UU Pangan tersebut, tertulis bahwa distribusi pangan dilakukan untuk memenuhi pemerataan ke seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia secara berkelanjutan.
Selain itu, Dr.Sadino menilai bahwa pelarangan itu akan berdampak negatif terhadap harga komiditas tersebut.
"Harga pasti jatuh dan pada akhirnya akan menurunkan pendapatan petani," sebutnya.
BACA JUGA:Sadarlah! Uban Menjadi Pengingat Ajal dan Hari Kiamat
Nantinya akan berimbas kepada kesejahteraan petani yang merosot karena pendapatan menurun, lanjut Dr. Sadino,
Selain itu, harga yang didapatkan petani tak mampu mengembalikan modal mereka menanam padi.
"Ini tentu tidak boleh terjadi," ucap Dr.Sadino.
Dr. Sadino juga menilai kenaikan harga pupuk memang tidak hanya terjadi di Indonesia saja tapi juga hampir semua negara.
BACA JUGA:Viral di Medsos, Kejari Tanggamus Selidiki Dugaan Penyimpangan Budidaya Lebah Di Ulubelu
BACA JUGA:Jaksa Tampilkan Video Ketua RT Wawan Bubarkan Jamaat Gereja