Selain perlindungan terhadap kecelakaan, asuransi kendaraan juga memberikan perlindungan terhadap pencurian kendaraan atau kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, gempa bumi, atau angin topan.
Jika mobil Anda dicuri atau mengalami kerusakan yang disebabkan oleh faktor-faktor tersebut, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan polis asuransi Anda.
4. Jaminan Tanggung Jawab Hukum:
BACA JUGA:Tangani Masalah Perekrutan Guru, Nadiem Bakal Buat Marketplace Guru?
Dalam beberapa negara, memiliki asuransi kendaraan merupakan persyaratan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik mobil.
Jika Anda terlibat dalam kecelakaan yang melibatkan kerugian terhadap pihak ketiga, asuransi kendaraan akan memberikan jaminan tanggung jawab hukum.
Ini berarti perusahaan asuransi akan menanggung biaya hukum dan ganti rugi yang mungkin Anda harus bayarkan sebagai akibat dari kecelakaan tersebut.
5. Pilihan Tambahan yang Dapat Disesuaikan:
Asuransi kendaraan sering kali menawarkan pilihan tambahan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Misalnya, Anda dapat menambahkan perlindungan terhadap kehilangan kunci, asuransi pengemudi tambahan, atau asuransi kecelakaan penumpang. Dengan memilih
BACA JUGA:10 Daftar Provinsi Terkaya di Indonesia, 3 Provinsi Ternyata Ada di Pulau Kalimantan
6. Bantuan Jalan Raya:
Banyak perusahaan asuransi kendaraan menawarkan layanan bantuan jalan raya sebagai tambahan dari polis asuransi.
Ini berarti jika kendaraan Anda mengalami kerusakan atau kehilangan daya di tengah perjalanan, perusahaan asuransi akan menyediakan layanan derek, bahan bakar tambahan, layanan ban, atau bantuan darurat lainnya.
Layanan ini memberikan kenyamanan ekstra dan membantu Anda mengatasi situasi darurat dengan mudah.
Dalam keseluruhan, asuransi kendaraan memberikan perlindungan finansial, perlindungan hukum, dan kemudahan dalam menghadapi risiko-risiko yang terkait dengan kepemilikan kendaraan. Ini memberikan ketenangan pikiran dan membantu Anda menjaga investasi Anda dalam kendaraan tetap aman dan terlindungi. (*/Muhammad Arria Imami)