RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemilihan program haji haruslah dilakukan secara cermat supaya proses keberangkatan calon jemaah haji ke tanah suci bisa dipermudah.
Dengan memilih program haji yang tepat, maka hal itu akan mempermudah calon jemaah haji dalam beribadah ke tanah suci.
Setidaknya ada tiga program haji yang resmi, dan bisa dipilih oleh para calon jemaah haji dari Indonesia.
Ketiga program haji resmi tersebut di antaranya haji regular, haji khusus dan juga haji furoda.
BACA JUGA:Mengulik Sejarah Badan Penolong Haji di Indonesia
Dari ketiga program haji yang diadakan resmi oleh pemerintah, dua di antaranya diperuntukkan bagi calon jemaah yang ingin berangkat lebih cepat.
Ada dua program yang bisa menjadi jalan ninja jika ingin berangkat haji lebih cepat dari program regular pada umumnya.
Dua program itu dikenal dengan haji khusus dan juga haji furoda.
Kendati demikian, haji khusus dan haji furoda memiliki perbedaan yang bisa dilihat dari aspek perizinan, waktu tunggu, kuota, harga atau biaya yang harus dibayarkan serta fasilitas yang akan didapatkan oleh para jamaah haji.
BACA JUGA:Hati-Hati Ada Denda Bagi Jamaah Haji Yang Merokok Sembarangan di Dua Tempat Ini
Karena kita sedang membahas tentang haji furoda, maka secara garis besarnya program ini merupakan ibadah haji khusus tanpa antri.
Siapapun yang mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji lewat program haji furoda, maka kuotanya berada di luar kuota pemerintah Indonesia.
Kuota haji furoda ini bersifat khusus dan langsung dari pemerintah di Kerajaan Arab Saudi.
Ketentuan ibadah haji lewat program haji furoda ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahum 2019 tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah.
BACA JUGA:Perbedaan Haji dan Umroh yang Belum Banyak Diketahui, Kamu Perlu Tahu Ini