BACA JUGA:Kemendikbudristek Buka Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG)
a. Memiliki scan ijazah S-1/D-4 yang di legalisir Perguruan Tinggi), untik guru yang punya ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri, bisa melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Memiliki scan SK Pengangkatan Pertama sebagai seorang guru yang di legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.
c. Memiliki scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah yang dilegalisir.
Harus dipahami, bahwa SK Pengangkatannya, dilegalisir oleh:
BACA JUGA:Rumah ada banyak kecoa, Coba basmi dengan beberapa tanaman ini
1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan dari pemerintah daerah;
2) Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. Memiliki scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.
BACA JUGA:Terciduk Massa, Pencuri Motor Ini Jadi Bulan-bulanan Warga
Demikian syarat administrasi jika seorang guru ingin mengikuti seleksi administrasi PPG (Pendidikan Profesi Guru) tahun 2023. (*)