Simak! Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mengikuti Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Kamis 01-06-2023,23:33 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

BACA JUGA:Kemendikbudristek Buka Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG)

a. Memiliki scan ijazah S-1/D-4 yang di legalisir Perguruan Tinggi), untik guru yang punya ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri, bisa melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti. 

b. Memiliki scan SK Pengangkatan Pertama sebagai seorang guru yang di legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.

c. Memiliki scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah yang dilegalisir.

Harus dipahami, bahwa SK Pengangkatannya, dilegalisir oleh:

BACA JUGA:Rumah ada banyak kecoa, Coba basmi dengan beberapa tanaman ini

1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan dari pemerintah daerah; 

2) Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; 

d. Memiliki scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

BACA JUGA:Terciduk Massa, Pencuri Motor Ini Jadi Bulan-bulanan Warga

Demikian syarat administrasi jika seorang guru ingin mengikuti seleksi administrasi PPG (Pendidikan Profesi Guru) tahun 2023. (*)

Kategori :