RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang Guru yang ingin mengikuti seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) harus memenuhi beberapa persyaratan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) diantaranya:
1. Syarat Administrasi untuk Guru
a. Melakukan scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), untuk guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri dengan melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Melakukan scan SK Pengangkatan Pertama sebagai seorang guru yang di legalisir oleh Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.
BACA JUGA:Ayo Buruan Daftar, Ini Jumlah Kuota PPG untuk Guru di Lampung Tahun 2023
c. Memiliki scan dokumen yang sesuai dengan status kepegawaian, antara lain:
1) SK kenaikan pangkat terakhir untuk seorang guru PNS yang dilegalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD.
2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku maksimal tanggal 31 Desember 2023 untuk guru PPPK yang di legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD.
3) SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) untuk guru non ASN di sekolah negeri yang di legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD.
BACA JUGA:Ini Jumlah Guru di Lampung yang Lulus PPG tahun 2022
4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) untuk guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan dilegalisir ketua yayasan.
d. Memiliki scan SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 yang dilegalisir Kepala Sekolah.
e. Memiliki pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.
2. Syarat Administrasi untuk Guru yang bertugas sebagai Kepala Sekolah yakni: