Simak! Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mengikuti Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Kamis 01-06-2023,23:33 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang Guru yang ingin mengikuti seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) harus memenuhi beberapa persyaratan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) diantaranya:

1. Syarat Administrasi untuk Guru

a. Melakukan scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), untuk guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri dengan melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti. 

b. Melakukan scan SK Pengangkatan Pertama sebagai seorang guru yang di legalisir oleh Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.

BACA JUGA:Ayo Buruan Daftar, Ini Jumlah Kuota PPG untuk Guru di Lampung Tahun 2023

c. Memiliki scan dokumen yang sesuai dengan status kepegawaian, antara lain:

1) SK kenaikan pangkat terakhir untuk seorang guru PNS yang dilegalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD.

2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku maksimal tanggal 31 Desember 2023 untuk guru PPPK yang di legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD.

3) SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) untuk guru non ASN di sekolah negeri yang di legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD.

BACA JUGA:Ini Jumlah Guru di Lampung yang Lulus PPG tahun 2022

4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) untuk guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan dilegalisir ketua yayasan.

d. Memiliki scan SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 yang dilegalisir Kepala Sekolah.

e. Memiliki pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

2. Syarat Administrasi untuk Guru yang bertugas sebagai Kepala Sekolah yakni:

Kategori :