RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebelum menyiapkan berkas yang harus di penuhi, Guru yang ingin mendaftar pada seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG), harus melihat tanggal terakhir pendaftaran.
Hal ini agar pada saat pengumpulan berkas yang harus disiapkan, tida terlewat saat mendaftar.
Perlu diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Kemendikbudreistek) membuka peluang bagi seorang Guru yang ingin mendaftar dan mengikuti seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
BACA JUGA:Simak! Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mengikuti Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Ya, Kemendikbudristek, melalui suratnya bernomor 0869/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 27 Mei 2023, membuka Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan Tahun 2023.
Dalam surat itu, Kemendikbudeistek memberikan batas akhir pengumpulan maupun penguplodan berkas di situs PPG kemendikbudriatek.
Adapun batas akhir berkas yang harus di uplod pmuntik mengikuti seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) yakni pada tanggal 15 Juni 2023.
BACA JUGA:Ayo Buruan Daftar, Ini Jumlah Kuota PPG untuk Guru di Lampung Tahun 2023
Namun, seorang guru yang ingin mendaftar, sudah bisa memulai uplod berkas pada tanggal 30 Mei 2023.
Diberitakan sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan surat yang berbunyi Menindaklanjuti surat Nomor: 0655/B2/GT.00.08/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat PPG akan melaksanakan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.
Jika ingin mengikuti seleksi PPG, harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
a. terdaftar di dapodik (data pokok pendidikan) Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Ini Jumlah Guru di Lampung yang Lulus PPG tahun 2022
b. terdata pada peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
c. Mempunyai NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.