Namun dalam Pasal 193 terdapat 10 jenis tenaga kesehatan, yang kemudian terbagi lagi atas beberapa kelompok. Dengan demikian, total kelompok tenaga kesehatan ada 48.
BACA JUGA:Kode Redeem FF Jumat 2 Juni 2023, Reward Skin M249 Disc Jockey Free Fire
Pihak yang menolak RUU tersebut dibuat bingung pilihan apa yang akan diambil pembuat kebijakan.
Apakah satu organisasi profesi untuk seluruh jenis tenaga kesehatan, atau satu organisasi profesi untuk menaungi setiap jenis tenaga kesehatan.
Itu karena dokter dan dokter gigi, atau dokter umum dan dokter spesialis masing-masing punya peran yang berbeda dan visi misinya pun berbeda.
Bila digabungkan semua, maka organisasi profesi akan sangat gemuk dan rancu.
RUU Kesehatan dinilai juga akan mencabut peran organisasi profesi lantaran untuk praktik, bila RUU Kesehatan disahkan, maka nakes hanya perlu menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi.
Tidak diperlukan lagi surat keterangan sehat dan rekomendasi organisasi profesi.
Padahal rekomendasi organisasi profesi akan menunjukkan calon nakes yang akan praktik itu sehat dan tidak punya masalah etik dan moral sebelumnya.
BACA JUGA:Kode Redeem ML Jumat 2 Juni 2023, Klaim Bundle Skin Kimmy Astrocat Mobile Legends
Pasal 206
Pasal kontroversi lain yang membuat lima organisasi profesi menolak RUU adalah Pasal 206, khusunya ayat (3) sampai (5) yang menyebutkan bahwa standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri.
Berikut ini bunyi ayat (3), (4), dan (5) dalam Pasal 206:
(3) "Standar nasional pendidikan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun bersama oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, Menteri, dan kolegium setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan."
(4) "Kolegium setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas untuk mengembangkan dan mengampu suatu cabang disiplin ilmu kesehatan."
(5) "Standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi setelah berkoordinasi dengan Menteri."