BACA JUGA:Auto Cuan! Begini Cara Dapat Jutaan Rupiah Dari Google Maps
Memang dalam pasal tersebut disebutkan kolegium masih terlibat.
Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk masing masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
Badan ini yang dapat mengetahui apakah nakes kompeten atau tidak. Namun nanti kolegium harus berkoordinasi dengan menteri.
Pasal 239 Ayat (2)
"Konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri."
Butir Pasal 239 ayat (2) juga dianggap kontroversial. Itu karena berdasarkan Pasal 239 RUU ini, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang sebelumnya independen dan bertanggungjawab langsung ke Presiden nanti akan bertanggungjawab kepada Menteri. Bila ini disahkan, maka wewenang menteri akan sangat luas.
Pasal 462 Ayat (1)
Pasal kontroversi lain dai RUU Kesehatan yang jadi sorotan adalah Pasal 462.
Isi pasal tersebut intinya adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana. Begini bunyinya:
BACA JUGA:Catat! Tanggal Terakhir Pendaftaran PPG Tahun 2023
"Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun."
Namun dalam pasal tersebut tidak ada penjelasan rinci terkait poin kelalaian yang dimaksud.
Pasal 154 Ayat (3)
Pasal kontroversi RUU Kesehatan selanjutnya adalah terkait tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang dimasukkan satu kelompok zat adiktif. Berikut isi lengkap pasalnya:
"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa narkotika; psikotropika; minuman beralkohol; hasil tembakau; dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya."