RUU Kesehatan Ditolak, Berikut Ini Pasal-Pasal Yang Dinilai Kontroversial

RUU Kesehatan Ditolak, Berikut Ini Pasal-Pasal Yang Dinilai Kontroversial

Ilustrasi kesehatan.---Sumber foto : Pixabay.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Belakangan ini massa tenaga kesehatan dari sejumlah organisasi profesi kesehatan menggelar aksi demonstrasi menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Aksi yang dilakukan dari organisasi profesi kesehatan tersebut dalam rangka menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Organisasi profesi kesehatan yang menolak RUU kesehatan yaitu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Ada juga organisasi profesi yang mendukung RUU Kesehatan. Seperti Perhimpunan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). 

BACA JUGA:Salesman Harus Tahu, Pertanyaan Sensitif Ini Trik Jitu Suksesnya Negosiasi Bisnis

PDSI menilai aksi demo menolak RUU Kesehatan tidak mewakili pandangan seluruh dokter dan nakes di Indonesia.

Alasan beberapa organisasi profesi menolak RUU Kesehatan, dilandasi kekhawatiran bahwa RUU Kesehatan justru akan melemahkan perlindungan dan kepastian hukum para dokter dan nakes.

Para tenaga kesehatan yang berdemo menilai RUU ini minim urgensi, dibuat tergesa-gesa bahkan tanpa melibatkan mereka, serta belum jelas siapa penggagasnya, apakah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau stakeholder lain.

Namun, pihak Kemenkes menyatakan RUU Kesehatan justru akan meningkatkan perlindungan hukum bagi nakes. 

BACA JUGA:Wow! Penemuan Koin Kuno Berusia 2.000 Tahun, Nilainya Mencapai Rp 14,8 Miliar

Adapun, pasal-pasal Kontroversial di RUU Kesehatan melansir situs resmi IDI, terkait praktik kedokteran, ada dua isu krusial dalam draf RUU Kesehatan, yakni terkait marginalisasi organisasi profesi dan peran menteri yang akan jadi penentu kebijakan kesehatan dari hulu ke hilir.

Pasal 314 ayat (2)

Isu pertama terkait marginalisasi organisasi profesi dianggap akan mengamputasi peran organisasi profesi.

Dalam Pasal 314 ayat (2) disebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: