RUU Kesehatan Ditolak, Berikut Ini Pasal-Pasal Yang Dinilai Kontroversial

RUU Kesehatan Ditolak, Berikut Ini Pasal-Pasal Yang Dinilai Kontroversial

Ilustrasi kesehatan.---Sumber foto : Pixabay.---

Pasal 154 Ayat (3)

Pasal kontroversi RUU Kesehatan selanjutnya adalah terkait tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang dimasukkan satu kelompok zat adiktif. Berikut isi lengkap pasalnya:

"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa narkotika; psikotropika; minuman beralkohol; hasil tembakau; dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya."

BACA JUGA:Simak! Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mengikuti Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Penggabungan ini dikhawatirkan akan menyebabkan munculnya aturan yang akan mengekang tembakau nantinya lantaran posisinya disetarakan dengan narkoba.

Ini tentu akan menimbulkan polemik lain karena merugikan banyak pihak yang bekerja di industri tembakau.

Apalagi industri tembakau merupakan industri yang memberikan dampak besar bagi negara.

Demikian alasan kenapa RUU kesehatan ditolak dan penjelasan soal pasal-pasal kontroversial yang jadi penyebab sejumlah nakes menolak RUU Kesehatan dan melakukan aksi demonstrasi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: