RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana narkotika 6,18 kilogram sabu-sabu (SS).
Dua tersangka yang diamankan, yakni Toni Aritama (33) dan Fiki Nurzani (39).
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombespol Erlin Tangjaya menyatakan SS yang berhasil diamankan 6,18 kg.
"Barang bukti yang diamankan ini ada yang sudah dipecah-pecah dengan ukuran berat 100 gram dll. Melihat barang bukti dengan ditemukan plastik-plastik pembungkus SS yang ada diperkirakan tadinya ada 20 kg," katanya.
Peran tersangka, kata Erlin, setiap ada pesanan dari Toni yang merupakan kepala Pekon Tiyuhmemon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, menyuruh Fiki menyerahkan SS tersebut.
"Fiki ini warga biasa. Yakni warga Dusun Tegalrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Tanggamus. Semua SS milik Toni," katanya.
Pengungkapan kasus ini, kata Erlin, di Pekon Mekarsari, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, dan Jalan Lintas Gadingrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Pesawaran.
"Kasus ini diungkap pada Rabu 31 Mei 2023, sekitar pukul 08.00 WIB," ujarnya.
Kali pertama ditangkap, kata Erlin, pihaknya mengamankan Fiki. Setelah dilakukan pemeriksaan, Fiki mengaku barang bukti SS disembunyikan di dalam gudang Jalan Lintas Gadingrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima.
"Hasil penggeledahan diamankan barang bukti SS seberat 6,18 kg. Terdiri atas 6 bungkus besar (4 bungkua teh cina dan 2 bungkus plastik bening), 2 bungkus ukuran sedang, timbangan digital, dan HP," paparnya.
Hasil interogasi lebih lanjut, kata Erlin, SS milik Toni dan IK (DPO. "Kita tangkap Toni di rumah kontrakan Fiki di Jalan Mekarsari, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (31/5) sekitar pukul 18.30 WIB," katanya.
Tersangka Toni, kata Erlin, mengakui perbuatannya. "Tersangka Toni mengakui perbuatannya. Kita juga sedang memburu pihak-pihak yang telah mengambil SS tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Selama OSK, Polres Lamtim Ungkap 44 Kasus C3 Dengan 27 Tersangka, Ini Kasus yang Mendominasi