RADARLAMPUNG.CO.ID - Asuransi All Risk kendaraan adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kerusakan pada kendaraan, kecuali yang secara khusus dikecualikan dalam polis asuransi.
Namun tidak semua resiko dilindungi oleh Asuransi Mobil All Risk, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui beberapa kerusakan yang umumnya ditanggung oleh asuransi All Risk kendaraan.
Berikut radarlampung.co.id telah merangkum apa saja kerusakan yang ditanggung boleh asuransi allrisk dan pengecualiannya.
1. Kerusakan akibat kecelakaan:
Asuransi All Risk kendaraan umumnya mencakup kerusakan akibat kecelakaan seperti benturan, tergelincir, tabrakan, terguling, atau terperosok.
Selain itu kerusakan akibat Risiko yang terjadi selama costumer melakukan penyeberangan laut dengan kapal feri.
BACA JUGA:Waduh! Seleksi CPNS 2023 Terancam Batal
2. Kerusakan akibat bencana alam:
Asuransi ini juga mencakup kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, atau angin topan.
3. Kerusakan akibat tindakan jahat:
Jika kendaraan Anda rusak akibat tindakan pencurian, perusakan, atau vandalisme, asuransi All Risk dapat memberikan perlindungan termasuk pula Pencurian yang dilakukan atau diikuti dengan kekerasan.
BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Beber Cara Agar Doa Terkabul, Tertulis Dalam Al Quran
4. Kerusakan akibat kebakaran:
Jika kendaraan terbakar, baik akibat kebakaran umum maupun kebakaran yang terjadi di tempat parkir, asuransi ini akan memberikan perlindungan.
5. Kerusakan akibat tabrakan dengan hewan: