RADARLAMPUNG.CO.ID - Bagi calon peserta yang ingin mendaftar CPNS tahun 2023 jangan lupa untuk perhatikan ketentuan passing grade terbaru yang akan dibagikan di sini.
Seperti yang telah diketahui sebelumya, passing grade atau yang disebut nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus dilewati oleh calon peserta CPNS 2023.
Passing grade terbaru pada pendaftaran seleksi CPNS tahun 2023 akan menjadi tolak ukur bagi peserta yang ingin lolos masuk sekolah kedinasan.
Kali ini, Kemenpan RB telah membagikan beberapa ketentuan passing grade atau nilai nilai ambang batas terbaru pada SKD CPNS tahun 2023.
BACA JUGA:Mau Lolos Seleksi CPNS 2023? Perhatikan Inilah Tahapan Tes yang Harus Ditempuh!
Disebutkan, ada tiga jenis tes yang harus dilalui bagi para peserta yang ingin lolos pada seleksi sekolah kedinasan jalur CPNS tahun 2023.
Pertama, Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Kedua, Tes Intelegensia Umum (TIU)
Ketiga, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
BACA JUGA:Waduh! Seleksi CPNS 2023 Terancam Batal
Dijelaskan, bahwa setiap masing- masing tes memiliki kriteria passing grade terbarunya sesuai ketetapan pada pendaftaran CPNS tahun 2023.
Maka dari itu, sangat penting bagi calon peserta yang ingin mendaftar pada pembukaan seleksi CPNS tahun 2023 untuk melakukan pengecekan passing grade terbarunya.
Berikut ini passing grade terbaru pada SKD CPNS tahun 2023 yang wajib dilewati jika ingin lolos pada pendaftaran pembukaan seleksi jalur sekolah kedinasaan.
1. Passing Grade untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
BACA JUGA:Simak, Ini Manfaat dan Tujuan Penting Mengikuti Pelatihan Dasar CPNS