- Bobot Jawaban yang harus ditempuh yakni, paling tinggi 5, paling rendah 0 tidak menjawab 0.
- Passing Grade terbarunya yang harus dilewati yakni 65.
- Nilai kumulatif tertinggi 150.
- Total durasi menjawab yang diberikan untuk peserta pada tes TWK yakni 100 menit.
Itulah ketentuan terbaru dari Kemenpan mengenai Passing Grade pada seleksi CPNS tahun 2023 yang harus dilewati oleh para peserta yang mendaftar Sekolah Kedinasaan.
BACA JUGA:Mau Uang Cepat, Ini Tiga Pinjol Legal Dengan Bunga Rendah dan Tenor Panjang
Kendati demikian, Pemerintah memberikan kebijakan bahwa Passing Grade terbaru di atas dikecualikan bagi peserta dari daerah afirmasi.
Sehingga, pada penetapan nilai ambang batas atau Passing Grade yang berlaku bagi peserta dari daerah afirmasi yakni sebagi berikut.
- Nilai Kumulatif SKD paling rendah 281.
- Nilai TIU paling rendah 55.
Sebagai informasi tambahan, sebelum mendaftar pada seleksi pembukaan CPNS tahun 2023 pastikan untuk menyiapkan segala berkas dokumen di antaranya.
BACA JUGA:Penuh Gaya! Inilah Tiga Koleksi Jam Tangan Keren untuk Pria Berkelas
KTP Asli dan wajib disiapkan oleh para peserta yang ingin mendaftarkan diri pada seleksi CPNS tahun 2023.
Dilengkapi dengan berkas dokumen KK yang masih berlaku.
Kemudia, Izasah yang memuat dengan transkip Nilai Asli dan Pas Photo Terbaru dan dokumen pendukung lainnya.
Selain dokumen penting, calon peserta bisa melengkapi beberapa syarat pada seleksi pendaftaran CPNS tahun ini.